BAB
9/2
PENDAHULUAN
Kita awali dengan BISMILLAHIR
ROHMANIRRAHIM untuk mempelajari Modul berjudul “ Memahami perundang-undangan
zakat, haji dan wakaf”. Modul ini dibagi menjadi 3 kegiatan belajar, yaitu :
I.
Kompetensi
Dasar : Menjelaskan
perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
II.
Tujuan Modul :
Agar
anda memahami perundang –undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan wakaf
dengan indikator :
1.
Menyebutkan pengertian zakat, haji dan
wakaf secara etimologi dan terminologi
2.
Menyebutkan dasar,hukum zakat, haji dan wakaf
3.
Menjelaskan macam-macam dan ketentuan
zakat.
4.
Menjelaskan pengelolaan zakat di Indonesia.
5.
Menjelaskan penyelenggaraan Haji dan
Umrah di Indonesia.
6.
Menjelaskan pelaksanaan wakaf di Indonesia.
Semua yang ada di Modul ini
hendaknya dikerjakan secara mandiri dengan bantuan guru atau kelompok.
III.
Petunjuk
penggunaan Modul
:
1.
Baca uraian materi dengan baik .
2.
Kerjakan semua latihan dan tugas-tugas
yang ada pada Modul ini.
3.
Gunakan buku-buku refrensi, paket dan
kamus sebagai pendamping.
4.
Catatlah bagian-bagian yang belum anda
pahami,kemudian diskusikan dengan teman anda atau tanyakan kepada guru atau
orang yang anda anggap mampu.
5.
Jika belum menguasai 75% dari tiap
kegiatan, maka ulangi kembali langkah-langkah itu dengan seksama.
Mudah-mudahan
anda dapat mencapai lompetensi dasar ini, jangan lupa anda terus mengingat
pelajaran Modul ini karena akan behubunganya dengan Modul berikutnya.
IV.
Waktu yang
disediakan
4 jam pelajaran termasuk menyelesaikan latihan-latihan atau tugas.
V.
URAIAN MATERI
A. ZAKAT
Badan
kita tiap hari perlu dibersihkan dari keringat, najis atau kotoran dengan cara
cuci dan mandi, juga dijaga pertumbuhan dan kesehatannya dengan olahraga, makan
yang halal dan bergizi. Demikian pula halnya dengan hati, harta benda kita
perlu dibersihkan dan disucikan dari hak-hak orang lain yang melekat pada harta
kita dengan zakat. Melalui zakat hati dan harta kita menjadi tentram, aman,
tumbuh subur dan berkembang.
Zakat bersal dari bahasa arab
Zakka yang artinya : berkembang, tumbuh, bertambah, menyucikan, membersihkan. Lihat Q.S At
Taubah(9): 103, Q.S Asy Syam(91): 9.
Sedangkan
menurut istilah syariat Islam zakat adalah mengeluarkan sebagian
harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan
beberapa syarat.
DASAR DAN HUKUM ZAKAT
1.
Q.S Al Baqoroh (2) : 43
Artinya :
Dirikanlah sholat dan tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang
ruku’ ( Q.S Al Baqoroh (2) ; 43).
2.
Hadits Rasulullah yang ditujukan
kepada Mu’adz bin Jabal agar ke Yaman untuk memberitahu :
Artinya :
Beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan kepada mereka
shodaqoh ( zakat ) yang diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan lagi
kepada orang-orang fakir diantara mereka.( H.R.Jama’ah )
Hukum zakat
adalah fardlu ‘ain.
MACAM-MACAM DAN KETENTUAN ZAKAT
1.
Zakat fitrah ( zakat pribadi )
sebanyak 2.5 kg bahan makanan pokok bagi setiap muslim-muslimat yang memiliki
kelebihan bahan makanan pada malam hari raya fitrah dan siangnya
2.
Zakat maal meliputi :
No.
|
Nama Barang
|
Nisobnya
|
Zakatya
|
Haul
|
1.
|
Emas
|
20 dinar (93,6 gram )
|
2.5 %
|
1 tahun
|
2.
|
Perak
|
200 dirham (672 gram )
|
2,5 %
|
1 tahun
|
3.
|
Uang kontan
|
Senilai emas
|
2,5 %
|
1 tahun
|
4.
|
Harta perniagaan
|
Senilai emas
|
2,5 %
|
1 tahun
|
5.
|
Sap/kerbau
|
30 s/d 39 sapi/kerbau
40 s/d 59 sap/kerbau
|
1 ekor anak sapi umur 1 tahun
1 ekor sap/kerbau umur 2 tahun
|
1 tahun
|
6.
|
Kambing/domba
|
40 s/d 120 ekor
121 s/d 200 ekor
|
1 ekor
2 ekor
|
1 tahun
|
7.
|
Petanian/perkebunan
|
1.350 kg gabah atau 750 kg beras
|
5 % dg. Irigasi bayar.
10 % dg. Irigasi air hujan
|
Tiap panen
|
PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA.
Untuk
kepentingan pengumpulan, pengelolaan dan pembagian zakat di Indonesia
dilakukan oleh Badan Amil Zakat ( BAZ )
atau Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) yang dibentuk masyarakat dan pemerintah.
RANGKUMAN
Zakat
artinya suci, tumbuh subur dan berkembang.
Menurut
syariat Islam zakat adalah menyerahkan sebagian harta tertentu untuk diberikan
kepada mustahik.
Zakat ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat
maal.
Pengumpulan, pengelolaan dan pembagian zakat
dilakukan oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat bersama masyarakat
muslim.
Tugas 1.
1)
Pak H. Hasan memiliki anggota keluarga
terdiri dari bu Hj. Hasan, 2 putra, 3 putri dengan seorang pembantu. Pada malam
ke 28 Romadlon lahir anak yang ke 6 dari pasangan pak H. Hasan dan bu Hj.
Hasan.
Pertanyaan :
Berapa zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh pak H. Hasan ?
2)
Tahun ini paman panen :
a.
Jagung dengan hasil bersih seberat
3000 kg
b.
Kacang dengan hasil bersih seberat 800
kg
c.
Cabe dengan hasil bersih seberat 20 kg
d.
Kedelai dengan hasil bertsih seberat
22500 kg
Semuanya diairi
dengan irigasi bayar.
Berapa
masing-masing zakatnya ?
Bagaimana cara
pembagiannya ?
3)
Tuliskan Q.S at Taubah(9): 103 lengkap
dengan terjemahnya , dan sebutkan 3 isi kandungan ayat tersebut !
B. HAJI
Setiap tahun orang muslim-muslimat yang telah mampu
mencanangkan niatnya berangkat ke
Baitullah Makah untuk beribadah haji, bahkan ada yang setiap menjelang bulan
Romadlon siap-siap untuk Umrah ke tanah suci Makah.
Haji artinya menyengaja,
bermaksud.
Umrah artinya ziarah, kunjungan.
Menurut istilah Haji adalah
menyengaja mendatangi Ka’bah ( Baitullah ) untuk menunaikan amalan-amalan
tertentu dengan syarat, rukun , tempat dan waktu tertentu ( 9, 10, 11, 12, 13
Dzul hijjah ).
Sedangkan umrah menurut
istilah ialah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu yang
terdiri dari towaf, sa’i dan tahallul.
Umrah dapat dilakukan setiap
saat.
1.
Dasar, hukum haji dam umrah.
a.
Q.S A Haj (22) : 27 – 28
b.
Q.S Ali Imran (3) : 97
c.
Q.S Al Baqoroh (2) : 196 – 197
2.
Hukum menunaikan ibadah haji, ulama’
fiqih sepakat fatdlu ‘ain bagi muslim
muslimat yang telah memenuhi syarat wajibnya, sedangkan umrah hukumnya sunnah.
3.
Pemyelenggara haji dan umrah di Indonesia.
a.
Penyelenggara :
Pemerintah
dan/atau masyarakat dibawah koordinsai Menag yang bertanggung jawab sebagai
tugas nasional.
·
Koordinasi haji tingkat pusat oleh
Menag
·
Koordinasi haji tingkat Propinsi oleh
Gubernur
·
Koordinasi haji tingkat Kab,/Kodya
oleh Bupati/Wali kota
·
Di Saudi Arabia oleh Kepala Perwakilan
Republik Indonesia.
b.
BPIH ( Biyaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji ).
Pemerintah
menetapkan besarnya BPIH setelah mendapatkan persetujuan DPR RI. BPIH
yang dikenal juga dengan ONH itu ditetapkan dengan kurs dollar Amerika pada
waktu pembayaran.
Untuk kepentingan BPIH itu pemerintah menetapkan
zona –zona misalnya:
§ Zona I
meliputi :
Embarkasi Banda
Aceh, Embarkasi Medan, Embarkasi Batam.
§ Zona
II meliputi :
Embarkasi
Jakarta, Embarkasi Solo, Embarkasi Surabaya.
§ Zona
III meliputi :
Embarkasi
Makasar, Embarkasi Balikpapan, Embarkasi Banjarmasin.
c.
Pendaftaran .
Muslim –
muslimat Indonesia yang akan
berangkat menunaikan ibadah haji wajib mendaftarkan diri ke Depag Kabupaten/Kota madya dengan membawa
persyaratan – persyaratan yang ditetapkan.
Rangkuman
o
Haji dan umrah adalah berkunjung ke
Baitullah Ka’bah untuk beribadah. Haji dilaksanakan pada tanggal 9, 10,
11, 12, 13 Dzul hijjah, sedangkan umrah dapat dilaksanakan setiap saat .
o
Penyelenggaraan haji dan umrah
dilkasnakan masyarakat dan pemerintah dibawah koordinasi Menag
o
Besar kecilnya BPIH ditetapkan
pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR
RI.
o
Untuk ketertiban dan keamanan jamaah
haji Indonesia
pemerintah RI mewajibkan calon jamaah
haji mendaftarkan diri ke Depag Kab./Kodya.
Tugas 2.
Tugas individu :
1.
Sebutkan 5 tarat wajib haji !
2.
Tanggal berapa pelaksanaan ibadah haji
?
3.
Tuliskan ayat al Quran dan terjemahnya
yang menjadi dasar pelaksanaan haji !
4.
Sebutkan instansi yang berwewenang
menyelenggarakan ibadah haji !
5.
Jelaskan tentang KBIH !
6.
Jelaskan kewenangan KBIH !
7.
Sebutkan tugas – tugas KBIH !
8.
Bagaimana keterlibatan Bank dan DEPKES dalam penyelenggaraan ibadah
haji?
Tugas kelompok:
Buatlah kelompok maksimal 5
orang.
Carilah informasi tentang :
1.
Syarat – syarat administrasi yang
harus dipenuhi oleh calon jamaah haji yang akan berangkat haji tahun ini.
2.
Kepres atau PP tentang besarnya BPIH
tahun ini.
Tulis dan buat laporan yang
baik.
C. WAKAF.
Banyak cara
yang dilakukan muslim – muslimat untuk menyerahkan hartanya kepada seseorang
atau badan hokum ( lembaga ) dengan motivasi pengabdian kepada Allah SWT,
diantaranya dengan wakaf.
Secara bahasa
wakaf artinya berhenti atau menahan.
Secara istilah
wakaf adalah menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya
oleh umum ( masyarakat ) .
Wakaf termasuk amaliah shodaqoh yang sangat
berat untuk dilaksanakan sebab biasanya berupa menyerahkan harta yang disenangi
seperti tanah, sawah atau pekarangan. Dalam hal ini Allah berfirman :
Artinya : Kamu
sekali – kali tidak sampai kepada kebajikan ( sempurna ) sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. ( Q.S Ali Imran (3) : 92 ).
HUKUM WAKAF.
Wakaf sebagai
amaliyah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif yaitu sebagai shodaqoh
jariyah. Rosulullah bersabda :
Artinya : Apabila anak Adam meninggal dunia maka
putuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu amal jariyah, ilmu yang bermanfaat,
dan anak sholeh yang mau mendo’akan . ( H>R Muslim ).
RUKUN
WAKAF.
1.
Wakif
( orang yang wakaf ).
Syaratnya :
·
Atas kehendak sendiri, bukan dipaksa.
·
Berhak berbuat kebaikkan.
2.
Mauquf ( barang yang diwakafkan ).
Syaratnya :
·
Kekal zatnya.
·
Jelas barangnya dan milik wakif
sendiri.
3.
Mauquf alaih atau nadlir ( sekelompok
orang atau badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf
).
Syaratnya :
·
Berhak memiliki sesuatu.
·
Tidak boros dan berakal sehat.
·
Tidak dibawah pengampunan.
4.
Sighat atau ikrar wakaf.
Syaratnya :
·
Tidak memakai ta’lik ( persyaratan ).
·
Tidak dibatasi dengan waktu.
Contoh ikrar wakaf yang salah : “Dengan
sangat terpaksa saya wakafkan tanah pekarangan saya kepada yayasan BAGUS SEKALI selama 2 tahun saja agar tidak
terjadi permasalahan lagi yang timbul “.
Tugas : identifikasi 3 kesalahan yang ada pada ikrar wakaf
tersebut disertai dengan alasannya.
1.
……………………………………………………………………………………………………………………………
2.
……………………………………………………………………………………………………………………………
3.
……………………………………………………………………………………………………………………………
HARTA
YANG DIWAKAFKAN
Selain dua syarat diatas,
harta yang telah diwakafkan harus terlepas dari milik orang yang berwakaf , tidak boleh dijual, dihibahkan atau
diwariskan. Untuk itu perlu adanya
penataan administrasi wakaf secara baik dan benar sehingga memiliki kekuatan
hukum.
Menurut
Imam Ahmad bin Hambal, menjual harta wakaf itu boleh jika harta wakaf itu
hilang manfaatnya atau kurang manfaat, untuk dibelikan barang baru yang lebih
nampak manfaatnya.
WAKAF
DI INDONESIA.
Perwakafan di Indonesia diatur dalam :
o
U.U RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf
tanggal 27 Oktober 2004.
o
PP No.28 Tahun 1977 tentang Perwakafan
Tanah Milik
o
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6
Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah
Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
o
Perturan Menteri Agama No.1 Tahun 1998
tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Untuk
selanjutnya ditingkat masyararakat yang menangani langsung perwakafan
diserahkan kepada Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri.
Ditingkat
paling bawah, urusan wakaf dilayani oleh Kantor Urusan Agama yang dalam hal ini kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf (PPAIW ).
TATA CARA
WAKAF DAN PENDAFTARANNYA.
1.
Calon wakif melengkapi surat–surat yang diperlukan untuk perwakafan
tanah.
2.
Wakif mengucapkan ikrar wakaf kepada
nadlir yang telah disahkan dihadapan PPAIW
yang mewilayahi tanah wakaf
dengan dihadiri minimal 2 orang saksi, kemudian dituangkan dalam bentuk
tertulis.
3.
Wakif yang tidak mampu hadir di
hadapan PPAIW dapat membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang kemudian dibacakan kepada nadlir
dihadapan PPAIW dengan diketahui oleh saksi-saksi.
4.
PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf setelah
ikrar wakaf dilaksanakan. Akta Ikrar Wakaf dibuat rangkap 3, dan salinannya dibuat rangkap 4,dengan
rincian :
1)
Lembar pertama ( asli ) disimpan PPAIW.
2)
Lembar kedua dilampirkan pada surat permohonan
pendaftaran tanah wakaf kepada bupati/wakikota kepala daerah.
3)
Lembar ketiga dikirim kepada
Pengadilan Agama setempat.
Sedangkan
salinan sebanyak 4 lembar dibagikan kepada : wakif, nadlir,Kepala Kantor Departemen
Agama, dan kepala esa setempat.
5.
PPAIW atas nama nadlir mengajukan
permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada bupati/walikota c.q Badan Pertanahan
Nasional setempat untuk dicatat dan diterbitkan sertifikat tanah wakaf.
6.
Dengan telah didaftarkan dan dicatatkannya
tanah wakaf tersebut dalam bentuk sertifikat, maka tanah wakaf itu telah
mempunyai kekuatan hukum dan alat pembuktian yang kuat.
Tugas
individu :
1.
Wakaf termasuk shadaqoh jariyah sebab
………………….
a.
Pahala wakaf akan tetap mengalir
kepada yang wakaf
b.
Orang yang sudah mati putus amal
kecuali anak sholeh
c.
Manfaatnya akan dirasakan oleh para
nadlir
d.
Dapat mengurangi kesenjangan social
e.
Dapat memacu orang lain untuk wakaf
2.
Menyerahkan sebuah rumah kepada panti
asuhan anak yatim untuk keperluan kegiatan anak yatim dan sekitarnya dengan
mengharap ridla Allah SWT adalah sebagi wujud ………………….
a.
Hadiah
b.
Infak
c.
Wakaf
d.
Hibah
e.
Ikrar
3.
Tindakan Wakaf untuk menarik simpati
masyarakat agar masyarakat memilihnya sebagai kepala desa hukumnya ………………
a.
Sunnah
b.
Makruh
c.
Wajib
d.
Haram
e.
Mubah
4.
Peraturan Menteri Agama yang mengatur
pelaksanaan perwakafan di Indonesia
adalah ……………….
a.
1 Tahun 1974
b.
1 Tahun 1978
c.
2 Tahun 1977
d.
28 Tahun 1979
e.
29 Tahun 1977
5.
Jika kita cermati Q.S Ali Imran (3) :
92 bahwa semua bentuk pemberian akan dapat mencapai kebaikan yang sempurna
apabila ………………..
a.
Memberikan sesuatu yang paling mahal
harganya
b.
Membelanjakan sebagian harta untuk
kepentingan keluarga
c.
Memberikan sesuatu yang paling
disenangi.
d.
Menyerahkan sebidang tanah yang tidak
ada mafaatnya.
e.
Pemberian itu berupa infak atau
shodaqoh
6.
Orang yang akan melakukan wakaf
disyaratkan……………..
a.
Laki-laki
b.
Tidak dipaksa
c.
Orang Indonesia
d.
Mampu neyerahkan
e.
Kekal zatnya.
7.
Ikrar wakaf dibaca oleh wakif
dihadapan ……………………….
a.
Kepala Kadepag Kabupaten/ kodya
b.
Camat sebagai PPAT
c.
Kepala KUA sebagai PPAIW
d.
Kyai sebagai ta’mir masjid
e.
Masyarakat desa setempat
8.
Orang atau sekelompok orang yang
disrahi tugas mengurus dan memelihara barang wakaf adalah……………………
a.
Nadlir
b.
Ta’mir masjid
c.
Kyai setempat
d.
Mauquf
e.
Kepala desa
9.
Ikrar wakaf dinyatakan tidak sah dan
tidak bisa dilanjutkanwakafnya, apabila
………………………..
a.
Tempatnya jauh dari yang mewakafkan
b.
Yang diwakafkan jumlahya sedikit
sekali
c.
Tidak bebas dari sengketa dan pajak
d.
Mengandung ta’lik dan dibatasi waktu
e.
Tidak dibatasi waktu dan tempatnya
10.
Berikut ini yang berkewajiban
mengajukan pendaftaran tanah wakaf kepada bupati/walikota, adalah………………………
a.
Kepala desa
b.
Camat
c.
Wakif sendiri
d.
Maukuf alaih
e.
PPAIW atas nama nadlir
11.
Seorang ayah memberikan sebidang sawah
kepada anak-anaknya. Pemberian ini disebut……………….
a.
Sodakoh
b.
Zakat
c.
Hadiah
d.
Wakaf
e.
Infak
12.
Akta Ikrar Wakaf dibuat rangkap 3 yang
asli disimpan oleh…………….
a.
PPAIW
b.
Wakif
c.
Camat
d.
Kepala desa
e.
Nadlir
13.
Jika barang sudah diwakafkan untuk
kepentingan umat Islam, maka barang itu dilarang …………………………
a.
Disertifikatkan oleh masyarakat
b.
Untuk ditempati kegiatan
c.
Diwariskan atau dihibahkan
d.
Disewakan untuk kepentingan umat Islam
e.
Dimanfaatkan oleh masyarakat
14.
Harta yang paling baik untuk diwakafkan
adalah …………….
a.
Harta yang sudah tidak dimanfaatkan
b.
Harta yang paling lama dipakai oleh
wakif
c.
Yang paling dicintai dan disukai
d.
Yang paling mahal harganya
e.
Yang tidak lagi disengketakan
Tugas
kelompok :
buatlah kelompok maksimal 5 orang.
Cari atau mintalah contoh ikrar wakaf ke Kantor Urusan
Agama,serta gali informasi tentang prosedur wakaf. ( Tulis dan buatlah laporan
yang baik ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar